Apa itu Cyber Law & Cyber Crime
Cyber
Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang
berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan
memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan
memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang
berasal dari Cyberspace Law. Perkembangan Cyber Law di Indonesia sendiri belum
bisa dikatakan maju. Hal ini diakibatkan oleh belum meratanya pengguna internet
di seluruh Indonesia.
Cyber Crime adalah sebuah bentuk kriminal yang mana
menggunakan internet dan komputer sebagai alat atau cara untuk melakukan
tindakan kriminal. Dalam definisi
lain, kejahatan dunia maya adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan
dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat
terjadinya kejahatan.
Penipuan Online shop
Diera
globalisasi yang serba canggih membuat segala kegiatan lebih mudah. Dengan
adanya internet belanja pun lebih mudah hanya dengan memesan via online,
transfer sejumlah uang dan barang dikirim ke alamat kita. Berbagai macam social
media yang dapat digunakan untuk menjual produk seperti facebook, twitter dan
instagram. Penulis akan membahas lebih dalam mengenai penipuan dengan
menggunakan facebook.
Dengan
hanya duduk di depan perangkat komputer atau gedget yang didukung dengan
jaringan internet, kita dapat memesan produk yang kita inginkan melalui
facebook. Sedangkan untuk penjual atau pemilik online shop yang sering disebut
owner hanya dengan cara foto produk yang dijual , di upload ke album facebook
account owner. Dalam foto owner memberikan spek produk dari ukuran , jenis ,
warna, harga dan tak lupa nomor contact yang dapat dihubungi pembeli. Foto yang
owner upload akan mereka bagikan ke beberapa teman facebook guna pemakai
facebook lain dapat melihat produk yang dijual.
Contoh kasus penipuan
Ada
beberapa contoh penipuan dalam online shop, bukan karena korban sudah mentransfer
sejumlah uang melainkan modus hacker yang membobol account pribadi sesorang.
Berikut langkah hacker :
1.
Hacker membobol account Facebook personal korban, biasanya pelaku mencari
facebook korban yang memiliki banyak teman dan tingkat pengaman yang rendah
2.
Pelaku menghapus data yang dimiliki korban, namun tidak menghapus data
pertaman. Dengan tidak mengapus data perteman mereka dapat mudah memasarkan
produk ke banyak pengguna facebook lainnya.
3.
Dengan account facebook korban, pelaku mengupload foto produk. Biasa foto
produk yang mereka punya tidak asli melainkan mengambil dari internet
(google.com). Foto – foto yang diupload ditag oleh pelaku ke list teman – teman
pada account facebook korban.
4.
Semua pertanyaan yang dapat merusak kepercayaan pengguna facebook lain,
dihapus oleh pelaku.
5.
Calon korban akan menghubungi via sms untuk pemesanan produk. Setelah
korban mentrasfer sejumlah barang, maka dblock lah facebook korban.
Undang – undang dalam penipuan online shop
Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) tidak secara khusus
mengatur mengenai
tindak pidana penipuan. Selama ini, tindak pidana penipuan sendiri diatur dalam Pasal
378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), dengan rumusan pasal
sebagai berikut:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
Walaupun UU ITE tidak secara khusus mengatur mengenai tindak pidana
penipuan, namun terkait dengan timbulnya kerugian konsumen dalam transaksi
elektronik terdapat ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang
menyatakan:
“Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”
“Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”
Terhadap pelanggaran Pasal 28 ayat (1) UU ITE diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sesuai pengaturan Pasal 45 ayat(2) UU ITE. Jadi, dari rumusan-rumusan Pasal 28 ayat (1) UU ITE dan Pasal 378 KUHP tersebut dapat kita ketahui bahwa keduanya mengatur hal yang berbeda. Pasal 378 KUHP mengatur penipuan (penjelasan mengenai unsur-unsur dalam Pasal 378 KUHP silakan simak artikel Penipuan SMS Berhadiah), sementara Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengatur mengenai berita bohong yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik (penjelasan mengenai unsur-unsur dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE silakan simak artikel Arti Berita Bohong dan Menyesatkan dalam UU ITE).Walaupun begitu, kedua tindak pidana tersebut memiliki suatu kesamaan, yaitu dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Tapi, rumusanPasal 28 ayat (1) UU ITE tidak mensyaratkan adanya unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain” sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Pada akhirnya, dibutuhkan kejelian pihak penyidik kepolisian untuk
menentukan pasal mana yang cocok dengan kasus yang ditanggani. Karena dalam
segala kasus penipuan, korban adalah pihak yang sangat dirugikan sehingga
pelaku harus dijerat hukuman berat agar tidak ada korban – korban
berikutnya.
Ada beberapa tips yang
perlu kita ingat sebelum membeli barang online shop yaitu :
1.
Verifikasi
Cari tahu data – data
penjual dengan melihat komentar yang ada di facebook penjual. Jangan mudah
tertarik dengan harga murah dan display yang menarik, karena hal itu lah trik
dari penjual untuk mencari calon korban.
2.
Perbanyak refrensi
Sebaikan membeli barang
via online yang sudah terpercaya, misalkan sudah ada beberapa teman yang
membeli dan barang tepat sesuai.
3.
Testimonial
Jaganlah malas untuk
membaca testimoni yang dimiliki oleh penjual. Dalam testimoni tersebut kita
dapat lihat keluhan ataupun kepuasan pelanggan lain.
4.
Memperjelas informasi
Setiap toko online dan penjual dunia maya selalu menyertakan nama, ID (bila
di kaskus), nomor telepon dan alamat toko atau rumah pribadi maupun chat kontak
(YM, Skype, MSN, dll). Hal ini menjamin bahwa penjual dapat dihubungi
setiap saat. Juga mencoba mencari informasi melalui Google, periksa apakah
penjual memiliki toko di tempat lain, dan kadang-kadang kita bahkan menemukan
referensi dari situs lain tentang penjual. Dan lihat Bank untuk pembayaran
dan jenis perusahaan kargo yang ia gunakan.
5.
Situs web keamanan
Ketika
situs sudah dipastikan 'asli', langkah berikutnya adalah untuk memastikan
keamanan sistem transaksi Anda. Beberapa cara sederhana untuk memastikan
ini adalah dengan memeriksa URL dari situs. Untuk situs yang lebih aman,
URL yang digunakan biasanya menggunakan awalan 'https'. Sementara situs
biasa menggunakan awalan 'http'.
Nah,
situs tanpa awalan huruf 's' (dari kata 'https') adalah apa yang sebaiknya
waspada jika Anda ingin melakukan transaksi online di situs. Nah yang kaya
gitu tuh,url yang biasa di tongkrongi penjahat cyber.
Kemudian,
juga dapat memeriksa keberadaan 'gembok' gambar di daerah URL atau di kanan
bawah dari halaman transaksi. Intinya gembok tidak ada, situs ini
relatif lebih aman. Terakhir adalah keberadaan seperti sertifikasi
keamanan dari pihak ketiga. Salah satunya seperti 'Cybertrust website
Secured'.
Tiga
standar keamanan sebenarnya yang dijalankan oleh bank-bank dalam mengoperasikan
e-banking situs mereka.
6.
Keaman perangkat lunak
Internet browser yang kini hadir juga telah semakin ditingkatkan sistem
peringatan. Jadi, ketika pengguna tidak sadar telah mengunjungi situs
jahat yang ingin mengambil tindakan phishing (pencurian informasi), maka
browser secara otomatis akan mengeluarkan tanda
peringatan.
Akan lebih
baik jika pada komputer publik juga diinstal aplikasi keamanan tambahan
memblokir tindakan yang ingin menyerang komputer Anda.
7.
Bandingkan harga
Periksa
di Google dan toko online lainnya, apakah item yang akan di sana juga dan
kadang-kadang harga yang lebih berbeda. Penjual online di dunia maya
kadang-kadang adalah reseller dari penjual lain, sehingga harga yang sedikit
mahal, sekitar 5.000-25.000. Jadi memperbaiki beli langsung dari sumber
dan penulis.
8.
Hubungin penjual
Sebelum melakukan
pemesanan, mencoba untuk pertama menghubungi penjual secara langsung, baik
chatting, SMS atau telepon. Lihat respon penjual, itu juga dapat menilai
apakah info kontak yang dipasang palsu atau tidak. Segeralah meminta nomor
resi pengiriman barang, dengan nomor tersebut
kita dapat melajak keberadaan barang yag dikirim.
9.
Data pribadi
Jangan
hanya mengumbar data pribadi yang sensitif di internet. Ini termasuk nomor
telepon, alamat rumah, nomor kartu kredit, nomor jaminan sosial, dan data
pribadi lainnya.
Hal-hal
sederhana yang terkadang terlupakan adalah membiarkan username, password dan
data pribadi yang tersimpan pada komputer, untuk alasan aku akan
efisien. Ini akan sangat berbahaya jika kita melakukannya pada komputer
yang dipakai bersama-sama.
10. Penggunaan rekening bersama
Dalam transaksi via online lebih aman menggunakan
rekening bersama untuk mempermudahkan dalam transaksi. Rekening bersama yang
dimaksud adalah jasa rekening penampung uang dari pembeli, setelah barang
diterima pembeli uang akan dtransfer ke penjual oleh jasa rekening bersama.
Harga jasa rekening bersama terjangkau sekitar Rp. 5.000 s/d Rp. 50.000
tergantung jumlah uang yang akan disimpang rekening bersama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar