Penipuan Online

Rabu, 14 Mei 2014

Penipuan Online Shop


           Apa itu Cyber Law & Cyber Crime


 
 
Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Perkembangan Cyber Law di Indonesia sendiri belum bisa dikatakan maju. Hal ini diakibatkan oleh belum meratanya pengguna internet di seluruh Indonesia.
Cyber Crime adalah sebuah bentuk kriminal yang mana menggunakan internet dan komputer sebagai alat atau cara untuk melakukan tindakan kriminal. Dalam definisi lain, kejahatan dunia maya adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan.

Walaupun kejahatan dunia maya atau cyber crime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional dimana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi





 
              Penipuan Online shop
Diera globalisasi yang serba canggih membuat segala kegiatan lebih mudah. Dengan adanya internet belanja pun lebih mudah hanya dengan memesan via online, transfer sejumlah uang dan barang dikirim ke alamat kita. Berbagai macam social media yang dapat digunakan untuk menjual produk seperti facebook, twitter dan instagram. Penulis akan membahas lebih dalam mengenai penipuan dengan menggunakan facebook.
Dengan hanya duduk di depan perangkat komputer atau gedget yang didukung dengan jaringan internet, kita dapat memesan produk yang kita inginkan melalui facebook. Sedangkan untuk penjual atau pemilik online shop yang sering disebut owner hanya dengan cara foto produk yang dijual , di upload ke album facebook account owner. Dalam foto owner memberikan spek produk dari ukuran , jenis , warna, harga dan tak lupa nomor contact yang dapat dihubungi pembeli. Foto yang owner upload akan mereka bagikan ke beberapa teman facebook guna pemakai facebook lain dapat melihat produk yang dijual. 

       Contoh kasus penipuan
Ada beberapa contoh penipuan dalam online shop, bukan karena korban sudah mentransfer sejumlah uang melainkan modus hacker yang membobol account pribadi sesorang. Berikut langkah hacker :
1.         Hacker membobol account Facebook personal korban, biasanya pelaku mencari facebook korban yang memiliki banyak teman dan tingkat pengaman yang rendah
2.         Pelaku menghapus data yang dimiliki korban, namun tidak menghapus data pertaman. Dengan tidak mengapus data perteman mereka dapat mudah memasarkan produk ke banyak pengguna facebook lainnya.
3.         Dengan account facebook korban, pelaku mengupload foto produk. Biasa foto produk yang mereka punya tidak asli melainkan mengambil dari internet (google.com). Foto – foto yang diupload ditag oleh pelaku ke list teman – teman pada account facebook korban.
4.         Semua pertanyaan yang dapat merusak kepercayaan pengguna facebook lain, dihapus oleh pelaku.
5.         Calon korban akan menghubungi via sms untuk pemesanan produk. Setelah korban mentrasfer sejumlah barang, maka dblock lah facebook korban. 

          Undang – undang dalam penipuan online shop
 
Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi                           dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) tidak secara khusus                       mengatur mengenai tindak pidana penipuan. Selama ini, tindak                        pidana penipuan sendiri diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), dengan rumusan pasal sebagai berikut:
“Barang
siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
Walaupun UU ITE tidak secara khusus mengatur mengenai tindak pidana penipuan, namun terkait dengan timbulnya kerugian konsumen dalam transaksi elektronik terdapat ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang menyatakan:
“Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”

Terhadap pelanggaran Pasal 28 ayat (1) UU ITE diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sesuai pengaturan Pasal 45 ayat(2) UU ITE. Jadi, dari rumusan-rumusan Pasal 28 ayat (1) UU ITE dan Pasal 378 KUHP tersebut dapat kita ketahui bahwa keduanya mengatur hal yang berbeda. Pasal 378 KUHP mengatur penipuan (penjelasan mengenai unsur-unsur dalam Pasal 378 KUHP silakan simak artikel Penipuan SMS Berhadiah), sementara Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengatur mengenai berita bohong yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik (penjelasan mengenai unsur-unsur dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE silakan simak artikel Arti Berita Bohong dan Menyesatkan dalam UU ITE).Walaupun begitu, kedua tindak pidana tersebut memiliki suatu kesamaan, yaitu dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Tapi, rumusanPasal 28 ayat (1) UU ITE tidak mensyaratkan adanya unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain” sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Pada akhirnya, dibutuhkan kejelian pihak penyidik kepolisian untuk menentukan pasal mana yang cocok dengan kasus yang ditanggani. Karena dalam segala kasus penipuan, korban adalah pihak yang sangat dirugikan sehingga pelaku harus dijerat hukuman berat agar tidak ada korban – korban berikutnya. 

          


  Tips – tips menghidari penipuan online shop
Ada beberapa tips yang perlu kita ingat sebelum membeli barang online shop yaitu :
1.         Verifikasi
Cari tahu data – data penjual dengan melihat komentar yang ada di facebook penjual. Jangan mudah tertarik dengan harga murah dan display yang menarik, karena hal itu lah trik dari penjual untuk mencari calon korban.
2.         Perbanyak refrensi
Sebaikan membeli barang via online yang sudah terpercaya, misalkan sudah ada beberapa teman yang membeli dan barang tepat sesuai.
3.         Testimonial
Jaganlah malas untuk membaca testimoni yang dimiliki oleh penjual. Dalam testimoni tersebut kita dapat lihat keluhan ataupun kepuasan pelanggan lain.
4.         Memperjelas informasi
Setiap toko online dan penjual dunia maya selalu menyertakan nama, ID (bila di kaskus), nomor telepon dan alamat toko atau rumah pribadi maupun chat kontak (YM, Skype, MSN, dll). Hal ini menjamin bahwa penjual dapat dihubungi setiap saat. Juga mencoba mencari informasi melalui Google, periksa apakah penjual memiliki toko di tempat lain, dan kadang-kadang kita bahkan menemukan referensi dari situs lain tentang penjual. Dan lihat Bank untuk pembayaran dan jenis perusahaan kargo yang ia gunakan.
5.         Situs web keamanan
Ketika situs sudah dipastikan 'asli', langkah berikutnya adalah untuk memastikan keamanan sistem transaksi Anda. Beberapa cara sederhana untuk memastikan ini adalah dengan memeriksa URL dari situs. Untuk situs yang lebih aman, URL yang digunakan biasanya menggunakan awalan 'https'. Sementara situs biasa menggunakan awalan 'http'.
Nah, situs tanpa awalan huruf 's' (dari kata 'https') adalah apa yang sebaiknya waspada jika Anda ingin melakukan transaksi online di situs. Nah yang kaya gitu tuh,url yang biasa di tongkrongi penjahat cyber.
Kemudian, juga dapat memeriksa keberadaan 'gembok' gambar di daerah URL atau di kanan bawah dari halaman transaksi. Intinya  gembok tidak ada, situs ini relatif lebih aman. Terakhir adalah keberadaan seperti sertifikasi keamanan dari pihak ketiga. Salah satunya seperti 'Cybertrust website Secured'.
Tiga standar keamanan sebenarnya yang dijalankan oleh bank-bank dalam mengoperasikan e-banking situs mereka.

6.         Keaman perangkat lunak
Internet browser yang kini hadir juga telah semakin ditingkatkan sistem peringatan. Jadi, ketika pengguna tidak sadar telah mengunjungi situs jahat yang ingin mengambil tindakan phishing (pencurian informasi), maka browser secara otomatis akan mengeluarkan tanda peringatan.        
Akan lebih baik jika pada komputer publik juga diinstal aplikasi keamanan tambahan memblokir tindakan yang ingin menyerang komputer Anda.
7.         Bandingkan harga
Periksa di Google dan toko online lainnya, apakah item yang akan di sana juga dan kadang-kadang harga yang lebih berbeda. Penjual online di dunia maya kadang-kadang adalah reseller dari penjual lain, sehingga harga yang sedikit mahal, sekitar 5.000-25.000. Jadi memperbaiki beli langsung dari sumber dan penulis.

8.         Hubungin penjual
Sebelum melakukan pemesanan, mencoba untuk pertama menghubungi penjual secara langsung, baik chatting, SMS atau telepon. Lihat respon penjual, itu juga dapat menilai apakah info kontak yang dipasang palsu atau tidak. Segeralah meminta nomor resi pengiriman barang, dengan nomor tersebut  kita dapat melajak keberadaan barang yag dikirim.

9.         Data pribadi
Jangan hanya mengumbar data pribadi yang sensitif di internet. Ini termasuk nomor telepon, alamat rumah, nomor kartu kredit, nomor jaminan sosial, dan data pribadi lainnya.
Hal-hal sederhana yang terkadang terlupakan adalah membiarkan username, password dan data pribadi yang tersimpan pada komputer, untuk alasan aku akan efisien. Ini akan sangat berbahaya jika kita melakukannya pada komputer yang dipakai bersama-sama.

10.     Penggunaan rekening bersama
Dalam transaksi via online lebih aman menggunakan rekening bersama untuk mempermudahkan dalam transaksi. Rekening bersama yang dimaksud adalah jasa rekening penampung uang dari pembeli, setelah barang diterima pembeli uang akan dtransfer ke penjual oleh jasa rekening bersama. Harga jasa rekening bersama terjangkau sekitar Rp. 5.000 s/d Rp. 50.000 tergantung jumlah uang yang akan disimpang rekening bersama.